DKI Terima Lahan Kewajiban Reklamasi Ancol Barat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (22/9), menerima lahan seluas 2,68 hektare dari PT Pembangunan Jaya Ancol. Lahan tersebut merupakan kewajiban lima persen dari total sekitar 56 hektare luas reklamasi Ancol Barat yang dikerjakan pada 1995 dan selesai 2015 lalu.
Pembangunan reklamasi tahun 1995 oleh Jaya Ancol Tbk itu sudah selesai dan kewajibannya harus diserahkan
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sebagian lahan kewajiban yang diserahkan itu akan dipergunakan sebagai venue lomba layar Asian Games 2018, kantor pelayanan satu atap dan rumah singgah Pemkab Kepulauan Seribu.
Pemkab Kepulauan Seribu Berkoordinasi Dengan Pemegang SIPPT"Jadi ini setelah melalui proses cukup panjang. Temuan BPKP tahun 2015, pembangunan reklamasi tahun 1995 oleh Jaya Ancol Tbk itu sudah selesai dan kewajibannya harus diserahkan," katanya.
Dijekaskan Djarot, kelanjutan pemanfaatan lahan yang diserahkan itu sudah dibahas dalam rapim pimpinan sebelum ini. Pihak Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum, dalam waktu dekat akan merealisasikan
pembangunan venue perahu layar.Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, C Paul Tehusijarana mengakui, penyerahan baru dilaksanan hari ini karena ada proses administrasi yang harus dipenuhi.
"Tapi memang ada proses sampai akhirnya kesepakatan yang kita tandatangani hari ini. Sesuai dengan kewajiban kita serahakan sekitar 2,68 hektare," tandasnya.